Halaman

Minggu, 13 Januari 2013

AD/ART PARTAI SAHABAT

AD/ART PARTAI SAHABAT

"BERSAHABAT UNTUK PERUBAHAN"













  1. Bintang lima diatas perisai, menunjukkan dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang mempunyai lima sila. Yaitu:
  1. Ketuhanan yang maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  1. Perisai yang berwarna biru menunjukkan bahwa partai sahabat memberikan keamanan dan rasa nyaman dengan kedalaman ilmu yang dimiliki.
  2. Empat bintang yang ada didalam perisai menunjukkan empat pilar negara Indonesia. Yaitu:
  1. UUD 1945
  2. Pancasila
  3. NKRI
  4. BHINEKA TUNGGAL IKA
  1. Padi berwarna hitam yang melingkari perisai menunjukkan bahwa dalam langkahnya, partai sahabat akan senantiasa memperjuangkan kesejahteraan warga Kampus.
  2. Tangan berjabat berwarna kuning mengartikan ikatan yang erat antara anggota dengan yang lain. Dan menunjukan bahwa sebuah ikatan yang erat akan menghasilkan kejayaan.
  3. Tulisan Sahabat menunjukkan bahwa partai Sahabat tidak memilah – milah dalam memperjuangkan kesejahteraan warga kampus dan mewujudkan kehidupan kampus yang berjati diri.

VISI
Mencetak kehidupan kampus IKIP PGRI Semarang yang bernilai Intelektual dan Berjati diri.

MISI
  1. Membangun kerja sama antar berbagai Mahasiswa baik dalam, maupun diluar IKIP PGRI Semarang .
  2. Menciptakan iklim demokratis Mahasiswa IKIP PGRI Semarang.
  3. Membuka pelayanan publik sebagai sarana komunikasi mahasiswa IKIP PGRI Semarang.
  4. Mengedepankan kepentingan publik dari kepentingan pribadi.
  5. Mengapresiasi bakat dan keterampilan yang dimiliki mahasiswa.
  6. Menumbuhkembangkan sikap saling menghargai dalam percaturan politik Mahasiswa IKIP PGRI Semarang.
  7. Membangun hubungan kekeluargaan dengan seluruh ORMAWA/LEMAWA di IKIP PGRI Semarang.
  8. Mencetak mahasiswa yang benilai intelek dan berjati diri dengan mengadakan kegiatan yang bersifat pengembangan IMTAQ, IPTEK dan kepemimpinan.












MOTTO
Bersahabat Untuk Perubahan”

DASAR PENDIRIAN PARTAI
  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 tentang Kemerdekaan untuk Berserikat dan Berkumpul.
  2. Kep. Mendikbud RI No. 155 Tahun 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
  4. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  5. Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  6. Statuta IKIP PGRI Semarang.
  7. AD/ART KPRM IKIP PGRI Semarang.
  8. Rapat Koordinasi Partai Sahabat pada tanggal 10 November 2012.


MARS PARTAI SAHABAT

Berjuanglah mari kita berjuang
Marilah kita bina persatuan
Hancur leburkanlah angkara Murka
Perkokoh barisan kita
Reff
Sinar api juang kini menyala
Tekat bulat juangkita membara
Berjuanglah mari kita berjuang
Menegakkan panji keadilan




ANGGARAN DASAR
PARTAI SAHABAT
IKIP PGRI SEMARANG
PEMBUKAAN

Dengan hati yang jernih dan niat yang ikhlas untuk mewujudkan tujuan yang mulia, percayalah bahwa Tuhan senantiasa bersama kita”
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa mencurahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga pada 10 November 2012 Partai Sahabat terdeklarasi. Harapan besar adalah tumbuhnya dinamika tatanan kehidupan kampus IKIP PGRI Semarang sebagai Kampus yang memiliki Mahasiswa bernilai Intelektual dan Berjati diri. Niat yang Lurus, Usaha, serta do’a yang suci merupakan modal utama Partai Sahabat untuk menapaki langkah dalam meraih sebuah perubahan menuju arah kemajuan.
Yakinlah bahwa dengan kebersamaan Kita akan mampu mengalahkan berbagai rintangan yang selalu menghadang. Marilah Kita bersatu padu untuk membulatkan tekad, merapatkan barisan, dan saling bergandeng tangan untuk memajukan IKIP PGRI Semarang. Dengan semangat kebersamaan Kita wujudkan Mahasiswa yang memiliki paradigma kritis, demokratis, analisis dan solutifpada berbagai perubahan-perubahan yang selalu terjadi.
Partai Sahabat merupakan wadah untuk menyalurkan aspirasi Mahasiswa IKIP PGRI Semarang serta menyiapkan Mahasiswa sebagai generasi pelurus bangsa yang berintelektual dan berjati diri untuk mencapai kemajuan diri sendiri, Masyarakat, serta Bangsa Indonesia.

BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
  1. Partai ini bernama partai sahabat
  2. Partai mahasiswa didirikan pada tanggal 10 November 2012 dalam musyawarah anggota untuk masa waktu yang tidak ditentukan.
  3. Pimpinan partai tingkat pusat berkedudukan di tingkat institut, pimpinan tingkat daerah di fakultas di IKIP PGRI Semarang.
BAB II
DASAR
Pasal 2
Paratai sahabat berdasarkan pancasila, UUD 1945 dan undang – undang partai sahabat IKIP PGRI semarang.
BAB III
SIFAT
Pasal 3
Partai Sahabat ini bersifat :
  1. Pluralistik tanpa memandang perbedaan Ijazah ( IP ), UKM, Fakultas, Hima Progdi, Suku Jenis Kelamin, Agama.
  2. Indipenden yang berlandaskan pada prinsip kemandirian partai yang mengutamakan kemitra sejajaran dengan berbagai pihak.
  3. Kekeluargaan yang berarti semua persoalan diselesaikan dengan cara musyawarah
  4. Tidak sebagai partai nasional yang berarti hanya sebatas lingkup kampus IKIP PGRI semarang.
BAB IV
TUJUAN dan FUNGSI
Pasal 4
Partai Sahabat mempunyai fungsi dan tujuan sebagai berikut :
  1. Sebagai sarana dan fasilitator perjuangan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi, baik ke lembaga kemahasiswaan maupun ke tingkat institut.
  2. Sebagai wadah pembelajaran politik.
  3. Komunikasi antar mahasiswa.
  4. Sebagai sarana pengembangan potensi jati diri mahasiswa sebagai insan akademis, calon pendidik dan ilmuan yang berguna bagi masa depan.
  5. Pengembangan pelatihan organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa.
BAB V
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan partai ada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh konggres.
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 6
  1. Partai Sahabat memiliki atribut partai terdiri lambang dan bendera.
  2. Atribut partai pada ayat tersebut diatur ketentuan sendiri.
BAB VII
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN, dan HAK
Pasal 7
Anggota partai Sahabat adalah yang telah terdaftar atau dengan suka rela mengajukan diri sebagai anggota serta memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8
Keanggotaan berakhir :
  1. Karena diberhentikan.
  2. Karena telah lulus dari IKIP PGRI Semarang
  3. Karena telah Meninggal dunia.
Pasal 9
  1. Setiap anggota berkewajiban :
  • Menjunjung tiggi nama baik dan kehormatan partai dan almamater.
  • Mematuhi AD/ART, peraturan – peraturan, dan disiplin organisasi secara aktif serta melaksanakan program partai secara Aktif.
  1. Tata cara pelaksanaan dan penunaian kewajiban diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
  1. Setiap anggota memiliki :
  • Hak Bicara
  • Hak bersuara
  • Hak memilih
  • Hak pilih
  • Hak membela diri
  • Hak memperoleh perlindungan.
  1. Tata cara penggunaan dan pelaksanaan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
SUSUNAN dan PERANGKAT PERLENGKAPAN PARTAI
Pasal 11
Partai Sahabat memiiki urutan atau tingkat pengurus dengan susunan sebagai berikut:
  1. Tingkat pusat (Institut)
  2. Tingkat derah (Fakultas)
Pasal 12
Partai tingkat pusat meliputi seluruh IKIP PGRI Semarang
Pasal 13
Partai tingkat pusat meliputi seluruh fakultas di IKIP PGRI Semarang
Pasal 14
Perangkat kelengkapan partai Sahabat:
  1. Dewan Pimpinan Pusat
  2. Dewan Pimpinan Daerah
BAB IX
DEWAN PIMPINAN PARTAI
Pasal 15
Dewan pimpinan partai terdiri dari:
  1. Pengurus pusat yang merupakan pengurus tingkat institut.
  2. Pengurus Daerah yang merupakan pengurus tingkat fakultas.
Pasal 16
  1. Susunan, proses pencalonan dan pemiihan pengururus pusat, pengurus daerah, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Dewan pimpinan partai sesuai dengan tingkatanya masing-masing berwenang menetapkan kebijakan partai untuk memperlancar pelaksanaan tugas partai serta bertindak ke dalam dan ke luar atas nama partai
  3. Dewan pimpinan partai sesuai tingatanya masing-masing berkewajiban memberikan pertanggung jawaban pada forum partai tertinggi pada tingkat masing-masing.
Pasal 17
  1. Dewan pimpinan partai bertindak dan bertugas melaksanakan program dan kegiatan partai.
  2. Dewan pimpinan partai sesuai tingkatanya masing-masing berwenang menetapkan kebijakan partai untuk memperlancar pelaksanaan tugas partai serta bertindak ke dalam dan ke luar atas nama partai.
  3. Dewan pimpinan partai sesuai tingkatanya masing-masing berkewajiban memberikan prtnggung jawaban pada forum partai tertinggi pada tingkat masing-masing.
Pasal 18
  1. Sebelum melaksanakan tugasnya seluruh angota dewan pimpinan partai setingkat lebih tinggi kecuali seluruh anggotadewan pimpinan pusat mengucapkan janji dihadapan konggres
  2. Tata cara pelantikan, pengucapan janji, dan pengesahan Dewan pimpinan partai tersebut, pada ayat 1 pasal ini di atur dalam anggaran Rumah Tangga.

BAB X
FORUM PARTAI
Pasal 19
  1. Forum partai terdiri dari
  1. Konggres
  2. Konggres Luar Biasa
  3. Konferensi Daerah
  4. Rapat Anggota
  5. Rapat Pengurus dan Pertemuan Lain
  1. Penentuan mengenai tugas, fungsi susunan dan cara kerja serta masing-masing forum partai tersebut dalam ayat 1 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
PERBENDAHARAAN
Pasal 20
  1. Sumber keuangan diperoleh dari:
  1. Uang iuran
  2. Sumbangan yang tidak mengikat
  3. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat
  1. Keuangan partai dibukukan dan diinventriskan sebaik-baiknya.
  2. Ketentuan mengenai tatacara mengenai pengolahan keuangan dan kekayaan paratai diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 21
  1. Perubahan anggaran dasar dan rumah tangga adalah wewenang konggres.
  2. Konggres pada ayat 1 adalah wajib dihadiri setengah lebih dari jumlah daerah (Fakultas) yang mewakili lebih dari setengah suara.
  3. Perubahan harus disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih dari jumlah suara yang hadir.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 22
  1. Pembubaran partai diputuskan oleh konggres yang diadakan khusus keperluan ini.
  2. Konggres pada ayat 1 adalah wajib dihadiri setengah lebih dari jumlah daerah (Fkultas) yang mewakili dari setengah suara.
  3. Perubahan wajib disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah suara yang hadir.
  4. Apabila konggres memutuskan pembubaran, maka dalam keputusan tersebut ditentukan pedoman dan tata kerja partai dalam keadaan likuidasi.












ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI SAHABAT
IKIP PGRI SEMARANG

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jenis keanggotaan terdiri dari:
  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Luar Biasa
  3. Anggota Kehormatan
Pasal 2
Anggota Biasa
Yang dapat menjadi anggota biasa adalah seluruh Mahasiswa yang sudah tercatat sebagai Mahasiswa IKIP PGRI Semarang yang dengan kesadaran pribadinya untuk bergabung dengan Partai Sahabat.
Pasal 3
Anggota Luar Biasa
Yang dapat menjadi anggota luar biasa adalah:
  1. Aktivis Mahasiswa yang bergabung di Lembaga Kemahasiswaan IKIP PGRI Semarang sebagai Pengurus LEMAWA.
  2. Mantan aktivis/mantan Pengurus LEMAWA yang masih tercatat sebagai Mahasiswa IKIP PGRI Semarang.
  3. Aktvis organisasi ekstra kampus yang tercatat sebagai Mahasiswa IKIP PGRI Semarang.
Pasal 4
Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan adalah mereka yang atas usul Pengurus Pusat Partai Sahabat diangkat dan ditetapkan pada kongres karena jasa-jasanya terhadap partai.



Pasal 5
Tata Cara Penerimaan Anggota
  1. Keanggotaan biasa maupun luar biasa dapat diperoleh dengan jalan mengajukan permohonan menjadi anggota Partai Sahabat kepada Pengurus Tingkat Komisariat masing-masing (Fakultas) melalui Cabang (Koordinator Program Studi).
  2. Dalam keadaan tidak memungkinkan surat permintaan dapat disampaikan langsung kepada Pengurus Komisariat masing-masing (Fakultas).
  3. Pengurus Komisariat menerima permintaan keanggotaan dan melaporkan kepada Pengurus Pusat dan atas saran dan pertimbangan Pengurus Komisariat maka Pengurus Pusat mengeluarkan KTA yang bersangkutan.
  4. Dalam permohonan tersebut dicantumkan antara lain:
  • Nama
  • NPM
  • Tempat, Tanggal Lahir
  • Alamat Rumah/Tempat Tinggal Saat Ini
  • Agama
  • Jurusan/Program Studi
  • Fakultas
  • Pengalaman dan Jabatan Organisasi yang Pernah Diikuti
  • Pernyataan tertulis untuk menjunjung tinggi partai, almamater, sumpah Mahasiswa serta ketentuan-ketentuan lain.
  1. Keanggotaan disahkan dengan surat penugasan dan pengesahan serta pemberian KTA oleh Pengurus Pusat yang diberikan wewenang untuk itu sesudah menyelesaikan administrasi keanggotaan.
Pasal 6
Kepindahan Anggota
  1. Seorang anggota yang pindah ke Fakultas lain atau pindah kampus/keluar wajib memberitahu Pengurus Komisariat (Fakultas) khusus asal dan melaporkan kepada Pengurus Fakultas khusus baru.
  2. Pengurus Komisariat yang melepas dan menerima wajib melaporkan mutasi tersebut kepada Pengurus Pusat.

Pasal 7
Hak Anggota
Anggota biasa, luar biasa, dan kehormatan memiliki hak-hak sebagai berikut:
  1. Hak Pilih, yaitu untuk dan dipilih menjadi pengurus partai.
  2. Hak Suara, yaitu memberikan suaranya pada waktu pemungutan suara.
  3. Hak Bicara, yaitu mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.
  4. Hak Membela Diri, yaitu untuk menyampaikan pembelaan diri atas tindakan disiplin partai yang dijatuhkan kepadanya atau pembatasan hak-hak keanggotaannya.
  5. Hak memeperoleh kesejahteraan, pembelaan, dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
  1. Mantaati AD/ART, peraturan dan ketentuan partai.
  2. Menjunjung tinggi nilai-nilai Mahasiswa.
  3. Melaksanakan tugas, program, dan misi partai untuk memenangkan partai.
Pasal 9
Disiplin Partai
  1. Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada anggota yang:
  • Dianggap telah melanggar AD/ART serta peraturan yang ditetapkan partai.
  • Tidak aktif selama 6 bulan.
  • Melakukan tindakan kriminal serta membuat nama jelek partai.
  1. Tindakan disiplin dapat berupa:
  • Peringatan tertulis atau lisan
  • Pemberhentian atau pembebasan selaku pengurus partai
  • Pemberhentian atau pembebasan sementara sebagai anggota
  • Pemberhentian
  1. Pemberhentian atau pembebasan sementara:
  • Sebagai anggota biasa atau luar biasa dilakukan oleh Pengurus Komisariat yang mengurusi keanggotaannya yang terlebih dahulu meminta pertimbangan Pengurus Pusat.
  • Selaku anggota pengurus partai dilakukan oleh rapat pleno pengurus partai yang bersangkutan dan dipertanggungjawabkan pada forum partai yang setingkat dengan pertimbangan Pengurus Pusat.
  • Sebagai anggota Pengurus Pusat dapat dilakukan oleh keputusan rapat pleno Pengurus Pusat yang dipertimbangkan oleh kongres.
  • Sebelum tindakan disiplin tersebut dilakukan pengurus mempunyai wewenang untuk menyelidiki dan memberikan kesempatan anggota yang dianggap bersalah untuk melakukan pembelaan.

BAB II
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP)
Pasal 10
Status Wilayah dan Susunan Kepengurusan
  1. DPP merupakan instansi jurusan yang meliputi seluruh wilayah IKIP PGRI Semarang dari tingkat Jurusan/Program Studi sampai institut.
  2. Kongres merupakan pemegang kedaulatan tertinggi partai.
  3. DPP berkedudukan di Tingkat Institut.
  4. Perangkat kelengkapan partai adalah:
  • Pengurus Pusat
  • Organisasi Pendukung Partai
  • Kongres
BAB III
DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)
Pasal 11
Status Wilayah dan Susunan Kepengurusan
  1. DPK merupakan instansi jurusan yang meliputi selururh wilayah IKIP PGRI Semarang dari tingkat Jurusan/Program Studi sampai Fakultas.
  2. Konferensi merupakan pemegang kedaulatan tertinggi partai.
  3. Perangkat kelengkapan partai:
  • Pengurus Komisariat
  • Organisasi Pendukung Partai
  • Konferensi Komisariat
BAB IV
PENGURUS PARTAI
Pasal 12
Susunan Dewan Pimpinan Pusat (DPP)

Susunan Pengurus Pusat Partai:
  1. Pengurus Harian:
  • Ketua Umum (Ketum)
  • Wakil Ketua Umum (Waketum)
  • Sekretaris Jendral (Sekjend)
  • Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjend)
  • Bendahara
  • Wakil Bendahara
  1. Divisi Pemenangan:
  • Terdiri dari Tim

BAB V
PENGURUS PARTAI
Pasal 13
Susunan Dewan Pimpinan Daerah (DPD)

  1. Pengurus Harian:
  • Ketua Umum (Ketum)
  • Wakil Ketua Umum (Waketum)
  • Sekretaris Jendral (Sekjend)
  • Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjend)
  • Bendahara
  • Wakil Bendahara
  1. Divisi Pemenangan:
  • Terdiri dari Tim


BAB VI
FORUM PARTAI
Pasal 14
Jenis Forum Partai
  1. Jenis Forum Partai:
  • Kongres
  • Konferensi Komisariat
  • Rapat Anggota
  1. Rapat Pengurus:
  • Rapat Pengurus Harian
  • Rapat Pengurus Lengkap
  • Rapat Khusus
  • Rapat Pleno Lengkap
BAB VII
QUORUM
Pasal 15
  1. Perubahan harus disetujui sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah suara yang hadir.
  2. Konferensi dianggap sah apabila dihadiri setengah dari jumlah Komisariat (Fakultas) yang mewakili lebih dari setengah suara.
  3. Rapat anggota dan rapat pengurus dianggap sah apabila dihadiri setengah lebih dari jumlah suara yang hadir.
BABVIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 16
Keuangan Partai
Pelaksanaan iuran anggota dilaksanakan secara incidental setiap kegiatan dengan tidak mengikat.
Pasal 17
Kekayaan Partai
Kekayaan partai:
  1. Pengurus disemua tingkatan wajib mencatat dan menginventariskan kekayaan partai.
  2. Inventaris kekayaan menjadi bagian pertanggungjawaban
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Paling lambat satu tahun setelah berlakunya AD/ART ini, semua Pengurus Dewan Pimpinan Partai dari tingkat Pusat dan Komisariat harus menyesuaiakandengan isi dari materi ini yang dilaksanakan melalui forum partai sesuai dengan tingkatannya.
BAB X
PENUTUP
Pasal 19
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Partai.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : Semarang
Pada Tanggal : 10 November 2012

DEWAN PIMPINAN PUSAT
PARTAI SERIKAT SAHABAT
IKIP PGRI SEMARANG

Ketua Umum Sekretaris Jendral


Moh. Yasin Muhammad Zuhri
NPM 11310352 NPM 11420215


Mengetahui,
Ketua Dewan Pembina


Wiwid Budi H
NPM 08330123
DEWAN PIMPINAN PUSAT
PARTAI SAHABAT
IKIP PGRI SEMARANG
2012/2013
Dewan Pembina : Nahdlatul Ulum
Andre Saputro
Wiwid Budi H
Arista Rahayu
Ketua Umum : Moh. Yasin
Wakil Ketua Umum : Nadia Fitri
Sekretaris Jendral : Muhammad Zuhri
Staff Sekjen : Sigit Rilo Pambudi
Bendahara Umum : Mega Wahyuningsih
Marhati
Bidang Kehumasan : Ahmad Thoha
Diana Nopitasari
Saqifatul Mustaqimah
Bidang Keuangan : Sri Lestari
Jazimatul Aliyah
Bidang Pemenangan : Luthfiana Mufida
Pemilu Mahbub Ulul Albab
M. Adibi Damas
Hilyatus Sa’adah



DewanPimpinan Daerah
FakultasPendidikanBahasadanSeni
(DPD FPBS)

Ketua :Syaiful Huda
Sekertaris :Diana Nopitasari
Bendahara : Nadia Fitri
Tim Sukses :MahbubUlulA

DewanPimpinan Daerah
FakultasPendidikanMatematikadanIlmuPengetahuanAlam
(DPD FP MIPA)

Ketua : Andrias Widodo
Sekertaris : Anik Styaningsih
Bendahara : Maftukhah
Tim Sukses :M. Adibi Damas

DewanPimpinan Daerah
FakultasIlmuPendidikan
(DPD FIP)

Ketua : M. Zainuddin Akhlis
Sekertaris : Umi Reknosari
Bendahara : Hilyatus Sa’adah
Tim Sukses : Dyah Setyo Winarni

DewanPimpinan Daerah
FakultasIlmuPengetahuanSosial
(DPD FIPS)

Ketua : Indes Nur Khufailah
Sekertaris : Mega Wahyuningsih
Bendahara : Marhati
Tim Sukses :Uswatun Hasanah




Tidak ada komentar:

Posting Komentar